Munculnya aktifitas ojek online atau sering disebut Gojek dan semakin marak di Kota Kediri, mulai menimbulkan dampak yakni turunnya pendapatan ojek konvensional. (Foto : Duchang Prakasa)
Koordinator ojek konvensional Terminal Kota Kediri, Kastolani mengaku, sejak banyaknya Gojek, pendapatan menurun drastis. Sehari yang biasanya mendapat Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu perhari, sekarang hanya Rp 15 ribu – Rp 20 ribu.
“Pendapatan kita turun hingga 50 persen sejak ada Gojek. Biasanya dapat tiga orang sekarang untuk angkut satu orang saja sulit,” ujarnya di pangkalan ojek Terminal Tamanan Kota Kediri, Selasa (29/8/2017).
Ia berharap dengan maraknya Gojek, Pemerintah Daerah segera mengatur regulasi angkutan online tersebut. Sebab, tidak hanya ojek konvensional, diperkirakan tukang becak bahkan sopir angkutan umum seperti mikrolet juga ikut merasakan dampaknya.
“Seharusnya ada aturan jelas, agar ojek online tidak saling rebut penumpang yang seharusnya bisa diangkut ojek konvensional,” jelasnya.
Kendati sudah sering diperingatkan hingga puluhan kali oleh pengemudi ojek konvensional di area terminal, ojek online tetap nekat masuk ke dalam terminal untuk menjemput penumpang.
Padahal sepengetahuan ojek konvensional, para pengemudi Gojek tidak diperbolehkan masuk kedalam area terminal maupun stasiun.
“Realitanya para Gojek Online ini selau diam-diam nekat masuk kedalam terminal. Setahu saya para pengemudi Gojek ini tidak boleh masuk, tetapi hanya boleh mengantar,” bebernya.
Saat ditanya apakah sejumlah ojek konvensional sempat ditawari menjadi karyawan Gojek Online? Kastolani mengaku para ojek konvensional sepakat menolak tawaran tersebut.
“Sempat kami ditawari, tapi kami sebanyak 50 ojek konvensional sepakat menolak. Selain murah untuk biaya ongkosnya, dalam perjanjiannya penghasilan kita dipotong sebesar 20 persen. Hal ini jelas menyengsarakan kami para ojek konvensional,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Angkutan Orang, Dinas Perhubungan, Bambang Tri Laksono menjelaskan, selama ini dalam Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 belum ada aturan baku untuk angkutan pribadi roda dua yang memungut biaya.
“Dalam aturan ini dijelaskan ada trayek tetap dan tidak tetap. Tetapi di aturan tersebut hanya untuk kendaraan berplat kuning roda empat. Jadi untuk aturan bagi angkutan online terutama roda dua belum ada,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Dinas Perhubungan Kota Kediri bersama Stakeholder terus berupaya dalam menekan terjadinya gejolak atas maraknya angkutan online. Salah satunya dengan memecut angkutan yang ada di Kota Kediri.
“Kedepan kita akan adu harga dalam angkutan yang ada. Rencananya angkutan yang ada ini akan kita maksimalkan untuk melawan maraknya angkutan online,” pungkasnya. (Duchang Prakasa | A Rudy Hertanto)
